Telah sama-sama kita ketahui bahwa fardhu dalam berwudhu ada 6 macam, yaitu : niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap bagian dari kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, tertib (berurutan dari awal sampai akhir). Kemudian dalam kajian fiqih kali ini, kita akan membahas tentang Macam-Macam Air Yang Boleh Untuk Bersuci (Thaharah), selengkapnya.
Macam-Macam Air Yang Boleh Untuk Thaharah (Bersuci) :
1. Air sedikit (Qolil), yaitu air yang kurang dari 2 qulah. Air sedikit akan menjadi mutanajis apabila terkena najis, walaupun warna, rasa dan baunya tidak berubah
2. Air banyak (Katsir), yaitu air yang banyaknya 2 qulah atau lebih. Air banyak tidak menjadi mutanajis walau terkena najis, kecuali berubah warna, rasa dan baunya
Yang dimaksud air dua kulah yaitu air yang jumlahnya jika dihitung dengan satuan liter :
Menurut Imam Al-Nawawi, 2 kulah itu sama dengan 174,580 liter. Ukuran baknya panjang 55,9 cm, lebar 55,9 cm dan tinggi 55,9 cm.
Menurut Imam Al-Rafi�i, 2 kulah itu sama dengan 176,245 liter. Ukuran baknya panjang 56,1 cm, lebar 56,1 cm dan tinggi 56,1 cm.
Menurut Imam Al-Bagdadi, 2 kulah itu sama dengan 245,325 liter. Ukura baknya panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm dan tinggi 63,4 cm.
Jenis air dalam wudlu :
1) Air muthlaq atau biasa disebut air thohur (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang tetap seperti kondisi asalnya seperti air sungai, air salju, air embun, air sumu, air laut. kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq (misal air susu, kopi, teh dll).
2) Air Najis (Mutanajis) , yaitu air yang tercampur najis dan berubah salah satu sifatnya (warna, bau, rasa).
Dari Abu Umamah Al-Bahiliy Rasulullah SAW bersabda:
????? ???????? ??? ??????????? ?????? ?????? ??? ?????? ????? ??????? ?????????? ??????????
�Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.�
Air jenis ini tidak boleh digunakan untuk berwudlu
3) Air Musta'mal, yaitu air yang jatuh dari anggota wudlu orang yang berwudlu. Atau gampangnya kita sebut air musta�mal dengan air bekas wudhu. Untuk air jenis ini terdapat perbedaan pendapat apakah boleh digunakan atau tidak untuk berwudlu. Namun lebih baik tidak digunakan terutama air yang kurang dari dua kulah.
4) Air Musyammas, yaitu air yang terkena matahari.
Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts �Ilmiyyah wal Ifta� pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab:
?? ???? ????? ????? ???? ?? ??????? ????? ??????.
�Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).�
Posting Komentar